BuolDaerahSulawesi Tengah

Tim Terpadu Tertibkan Tambang Galian C Ilegal di Buol

‎Buol, zonasulteng.com I Tim terpadu yang terdiri dari Dinas Lingkuan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perizinan, Kepala Cabang ESDM dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Buol turun langsung menertibkan tambang galian C yang lagi marak beraktifitas di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Buol.

‎Fakta ditemukan di lapangan

Titik Pertama Tambang galian C milik Pengusaha HK ditemukan tidak sedang beroperasi, namun ditemukan sebuah alat berat yang lagi parkir di lokasi galian C yang ada di Desa Leok 1 Dusun Los

Titik Lokasi Galian C CV Quonami

‎Titik Kedua Tambang Galian C CV Quonami lagi beroperasi dan memiliki dokumen yang lengkap

‎Titik Ketiga Tambang Galian C Milik FH yang ada di Kel. Kali Dusun Tabodok ditemukan sementara beroperasi, saat tiem datang langsung dihentikan dan diperingati yang terakhir kalinya.

‎Kepala Dinas Lingkuan Hidup (DLH) Moh. Syafir mengatakan dihadapan wartawan untuk serius dalam menertibkan galian C ilegal, karena menurutnya merugikan daerah dan pemilik tambang galian c yang ilegal.

‎”kasiang yang dokumen izin lengkap, mereka bayar pajak, namun penghasilan minim karena banyaknya galian C yang Tidak miliki ijin” imbuhnya

Titik lokasi galian c FH

Sementata itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Nasir Andimaka menegaskan untuk penertiban kali ini, Tidka ada ampun lagi bagi mereka yang melanggar UU Pertambangan galian C.

‎”bagi penambang galian C yang Tidak miliki izin dan masih beraktifitas, akan kami buatkan laporan polisi untuk diproses secara hukum” katanya dengan tegas

Kepala Cabang Dinas ESDM Kabupaten Buol menambhakan izin itu penting, agar sama-sama kita taat pada Undang-undang pertambangan tanpa izin pasal 158, dengan ancaman  hukum yang melanggar akan dikenakan sangsi pidana dengan kurungan 5 (lima) Tahun atau uang denda Rp. 100.000.000 ( seratus juta rupiah)

Related Articles

Back to top button