BuolDaerahSulawesi Tengah

Lapor Pak Bupati, Nama Desa Yang Ini Tidak Menegakkan Perda Ternak Sapi Di Kecamatan Bokat

Buol, zonasulteng.com I Penegakkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017  tentang ternak sapi sampai saat ini tidak membuahkan hasil, terbukti masih banyaknya keluhan masyarakat petani yang kehilangan tanaman jagung, padi dan tanamany lainya.

Belum lagi keluhan pengendara motor yang sering mengalami laka lantas tungal akibat menabrak sapi yang berkeliaran di malam hari dan siang hari, olehnya berdasarkan pantauan media zonasulteng.com ada beberapa Desa  di Kecamatan Bokat yang masih belum menegakkan perda tersebut, diantaranya adalah :

  1. Desa Negeri Lama (Siang dan Malam Berkeliaran)
  2. Desa Kantanan (Siang dan Malam Berkeliaran)
  3. Desa Bokat (Siang dan Malam Berkeliaran)
  4. Dasa Kodolagon (Siang dan Malam Berkeliaran
  5. Desa Butukan (Malam di Ikat Siang di Berkeliaran)
  6. Desa Bongo (Siang dan Malam Berkeliaran)
  7. Desa Tayadun (Siang dan Malam Berkeliaran)
  8. Desa Tang (Siang dan Malam Berkeliaran)
  9. Desa Doulan (Siang dan Malam Berkeliaran)

Apakah semua desa tersebut di atas, benar terancam ditahan Anggaran Dana Desanya? Jawabanya ada pada Desa tersbut, Bupati Bowo sudah berulang-ulang  menghimbau, maka saanya pemberian sangsi bagi yang tidak merealisasikannya.

Adapun Desa yang saat ini bebas ternak adalah :

  1. Bukamog
  2. Desa Poongan
  3. Desa Tikopo
  4. Desa Bokat IV
  5. Desa Langudon
  6. Desa Duwamayo

Harapan masyarakat, agar Desa lainya yang masih belum bebas ternak, bisa merealisasikan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tersebut. By Jamaludin Butudoka

Related Articles

Back to top button