Terkini

Kades Lakea II Diduga Potong Gaji Aparat, Hansip, Guru TK, Tanpa Alasan Yang Jelas

Buol, zonasulteng.com – Kepala Desa Lakea II Kecamatan Lakea Kubupaten Buol (Sukamto) yang baru menjabat kurang lebih (tiga) Tahun, diduga telah melakukan pemotongan gaji perangkat Desa hingga Hansip dan Guru TK Tahun anggaran 2023.

Menurut sumber yang namanya enggan dipublis, bahwa pemotongan tersebut bervariasi, tergantung besaran gaji yang diterima, yang anehnya kami tidak diberitahu apa alasan pemotongan tersebut, keluhnya.

Lanjutnya lagi, kami tidak keberatan apabila Pak Kades menjelaskan kepada kami terdahulu terkait pemotongan gaji kami. “Ini nanti sudah terima gaji dari bendahara, baru kami tahu, sehingga kami dengan teman-teman lain saling bertanya, apa alasan Kades memotong gaji kami, namun saat itu tidak ada yang mengetahui apa alasan Kades memotong gaji kami”. Jelasnya sambil merasa dongkol.

Sementara itu Kepala Desa Lakea II saat dikonfirmasi tidak berada ditempat, kemudian wartawan kami pun menghubungi via chat wa Selasa, 02/06/2024 untuk mendapatkan penjelasan agar berita kami ketika naik tayang berimbang. namun  Kades Lakea II tidak memberikan jawaban terhadap pertanyaan kami, justru seolah menantang, merasa paling benar, bahkan terkesan Arogan, dan mengancam wartawan kami akan dilaporkan ke pihak yang berwajib apabila memberitakan.

Lebih parah lagi Kepala Desa Lakea II Sukamto, dalam catnya sudah membawa nama keluarganya, ini chat nya Pak Kades  “Silakan bpk tayang jika itu benar Dan laporkan k Bupati nanti kami dan kelurga menungu tetapi Ketika itu keliru kami pun akan tempu jalur hukum,,secepatx pak supaya langsung d proses”

Chat di atas terkesan merupakan penekanan menghalangi tugas kami wartawan  untuk melakukan peliputan, dimana telah dijamin oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus Juta Rupiah).
Reporter : Arlan

Related Articles

Back to top button