Inspektorat Bukan Bank, Ini Penjelasan Kepala Inspektorat

Buol, zonasulteng.com – Dugaan maraknya temuan dibeberapa OPD hingga ke Desa, yang berdasarkan data dan investigasi media zonasulteng.com dilapangan, maka wartawan kami pun beberapa waktu lalu tepatnya tanggal 10 Juni 2024, mewawancarai Kepala Inspektorat Kabupaten Buol Ibu Wahida di ruang rapat Inspektorat.
Menjelaskan di hadapan media zonasulteng.com, bahwa mereka adalah Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) yang bertugas untuk melakukan pengawasan internal sebelum ada pengawasan ekternal atau BPK.
“Sehingga kami isnspektorat sebagai pengawasan internal di Kabupaten, maka kami berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pembinaan terhadap semua stakeholder yang ada di lingkup pemerintah, khsusnya di Buol”. Jelasnya
Ditanya terkait, ketika ada indikasi pelanggaran OPD maupun Desa, Ibu Wahida menekankan kembali bawah mereka bukan eksternal (BPK) tetapi Internal, sehingga memang ada mekanisme penyelesaian masalah yang harus dilalui, tentunya dilakukan pembinaan tanpa mengesampingkan proses yang ada.
“Apabila memang benar ditemukan ada pelanggaran fisik atau lainya, maka kami proses berdasarkan mekanisme yang ada, dengan dua cara, yaitu yang bersangkutan mengembalikan uangnya ke Kas Desa, Skali lagi ke kas Desa, bukan ke inspektorat, kami hanya merekomendasikan dan memeriksa Rekening Desa, benar tidak itu dikembalikan, apabila saat itu yang bersangkutan tidak punya uang, maka Inspektorat meminta hartanya dijaminkan berupa sertifikat di Daerah dalam hal ini Inspektorat”. Pungkasnya
Selanjutnya ditanya lagi terkait batas waktu pengembalian Wahida menjelaskan, dalam aturannya batas pengembalian 24 Bulan atau 2 Tahun, apabila dalam jangka waktu tersebut belum juga dikembalikan, tetap inspektorat melakukan pembinaan, namun apabila memang benar-benar tidak dikembalikan, selanjutnya kami rekomendasikan untuk diserahkan ke proses yang lebih tinggi yaitu ke hukum atau tipikor.
Terakhir wartawan zonasulteng.com mempertegas terkait aturan yang berlaku, dibolehkan menjaminkan harta benda dalam bentuk sertifikat, saat diketahui ada temuan dan kerugian negara atau daerah. ibu inspektur langsung menjawab dan menyebutkaan aturan tersebut, yaitu Pemendagri Nomor. 133 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lainya. Tutupnya
Reporter : Jamaludin Butudoka



