BuolDaerah

Aparat dan Perangkat; Masyrakat Dilarang Kerja Bakti Milik Pemerintah (Aset Pemerintah)

Buol, zonasulteng.com I Pemerintah Desa (Kepala Desa) Diat Kecamatan Bukal melarang masyarakatnya kerja bakti ditempat-tempat milik pemerintah atau bangunan atau lokasi yang tercatat dalam aset negara.

Kepala Desa Safrudin Berahim, menurutkan bahwa kerja bakti yang dilakukan saat ini, adalah khusus perangkat, aparat dan lembaga, karena dalam aturan jelas pemerintah wajib menjadi dan merawat aset milik pemerintah.

“saya selaku Kepala Desa melarang masyarakat untuk kerja bakti ditempat-tempat  milik pemerintah, misalnya Lapangan bola kaki, lokasi masjid, halaman kantor desa, serta semua aset milik pemerintah” jelasnya

Masyarakat hanya diwajibkan kerja bakti ditempat-tempat umum seperti pinggiran jalan kantong produksi, depan rumah masing-masing, pada setiap hari minggu pagi.

Selanjutnya kades menjelaskan telah disediakan oleh pemerintah desa mesin paras rumput untuk melakukan kerja bakti, sehingga tidak ada alasan aparat dan perangkat saya untuk tidak hadir dalam kerja bakti.

Apabila ada aparat dan perangkat yang tidak hadir kerja bakti, maka akan diperingati secara lisa, apabila sudah dua atau tiga kali tidak hadir, maka akan diperingati secara tertulis sebagai teguran. Jelasnya

Setelah semua prosedur administrasi telah dilalui, namun tetap juga aparat atau perangkat tersebut tidak mau hadir ikut kerja bakti, maka saya selaku kepala desa dengan tegas dan tanpa pandang bulu, akan memecat aparat atau perangkat tersebut. Pungka kades sambil mengakhiri percakapan kami.

Reporter : Jamaludin/Arlan

Related Articles

Back to top button