Terkini

Digital Sertifikat Tanah Diberlakukan Di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Sangihe, zonasulteng.com – Penjabat Bupati Sangihe Albert Waunde Huppy Wounde, SH.HM mengakui pejebaran Mentri Agraria dan Tata Ruang (ART/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat Nomor :3 Tahun 2023 hal ini mulai diberlakukan di Kabupaten Kepulauan Sangihe, hal ini ditandai adanya penandatqngan Memorandum Of Undersanding (MOU) serta adanya penyerahan tanda hak milik kepada masyarakat dan istansi dipondopo,

Rabu (3/7/2024).

Penjabat bupati Albert Huppy Wounde Mengatakan, hal ini diberlakukan sertifikat elektronik 15 Kabupaten/Kota, bahkan berdasarkan pantau media ini, di Sulawesi Utara, baru  Kabupaten Kepulauan Sangihe yang berlakukan sertifikat digital, tentu ini akan mempermudah masyarakat serta menghilangkan resiko tinggi terjadi, kecurian serta mempermudah pengelohan data termasuk menghemat transaksi serta terjaga kerahasiaannya, Tutur, Albert.

Lanjut Albert, Sebagai pemerintah berhrap agar menjadi perhatian semua pihak serta peran dan tugas masing masing agar dapat melaksanakan degan maksimal dan penuh tanggungjawab agar (MOU) benar benar tepat sasaran,Tutup,Albert. (YANSA)

Related Articles

Back to top button