Daerah

Ini Penjelaskan Kadis Kesehatan  Moh. Rizal, S.Si, Apt, M. Kes Terkait Proyek Bangunan Penghancur Limba

Buol, zonasulteng.com – Terkait Proyek bangunan penghancur limba yang  ada di Puskesmas Bokat Kabupaten Buol, yang telah diberitakan media ini beberapa hari yang lalu, bahwa Bangunan penghancur limba Puskesmas se-Kabupaten Buol tersebut, diduga adalah mangkrak dan merupakan titipan oknum pejabat yang sesungguhnya merugikan uang Negara, karena asas manfaatnya hingga sekarang tidak ada, jelas sumber yang namanya enggan dipublis.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buol Moh. Rizal, S.Si Apt, M.Kes Minggu, 04/08/2024 mengklarifikasi dugaan yang telah diberitakan sebelumnya , bahwa saya tekankan itu tidak benar.

“Proyek tersebut tidak benar mangkrak, karena pekerjaanya telah selesai dan sudah di uji fungsikan peralatan penghancur limba tersebut, bahkan sudah diperiksa oleh BPK pada Tahun yang sama” jelasnya

Selanjutnya, Kadis Kesehatan Rizal sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa bangunan tersebut dibangun pada saat situasi emergency berdasarkan Instruksi Persiden RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desiase 2019 (Covid 19).

Sehingga disemua Kabupaten wajib melakukan percepatan penanganan penularan Covid 19 saat itu, maka dibangunlah bangunan penghancur limba kering untuk khusus limba penyakit Covid 19, seiring waktu berjalan, di Tahun yang sama 2022, Covid 19 menurun drastis dengan adanya faksin diseluruh Indonesia, hingga saat ini penyakit Covid 19 tidak ada lagi.

Selanjutnya lebih detail Kadis menjelaskan bahwa, saat ini kenapa bangunan tersebut belum beroperasi ? Karena saat ini Bangunan penghancur limba medis tersebut belum beralih fungsi menjadi bangunan penghancur limba medis secara umum. Kenapa belum beralih fungsi? Karena saat itu bangunan penghancur limba medis tersebut hanya khusus untuk limba penyakit Covid 19, sehingga yang ada hanya surat izin operasional fungsi, (Karena Emergency sehingga difungsikan), namun saat ini akan di alih fungsikan menjadi bangunan penghancur limba umum, tetapi wajib memiliki Amdal, dan Insya Allah Tahun 2024 akan dianggarkan pada anggaran perubahan pengurusan Amdalnya. Terang Kadis.

Saat yang sama dr. Arianto Panambang menambahkan bahwa, Insya Allah di Tahun 2024 akan dilakukan pengalih fungsian bangunan penghancur limba medis tersebut, namun wajib memiliki Amdal yang pengurusannya nanti di Kementerian. Pungkasnya.

Reporter : Jamaludin Butudoka

Related Articles

Back to top button