BuolDaerahSulawesi Tengah

Kecam Tindakan Wapri Bupati Buol Halangi Kerja Jurnalis Saat Pelantikan PPPK

Buol, zonasulteng.com I Kronologis Kejadian Saat Rudi S. Bia menghalangi wartawan media Kase Kabar.com

Saat wartawan media online kasekabar.com Rudianto melakukan peliputan pada acara pelantikan PPPK dihalaman Kantor Bupati Buol Rabu 21/5/25.

Rudianto yang saat itu berjalan menuju Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ararudin, M.Si, untuk melakukan wawancara yang saat itu juga pimpinan redaksi tabenews.com Ramli Bantilan sementara mewawancarai kepada Asrarudin, namun tiba-tiba Rudianto dari kejauhan ditunjuk-tunjuk oleh Rudi S. Bia dan berkata “kau lagi cari momen muat-muat berita bagitu eh dengan dana keras, Rudianto menjawab berita yang mana? kata Rudi S.Biau Berita PPPK.

Berdasarkan kronologi di atas, Sekretaris Dewan Kehormatan Propinsi (DKP) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Muksin Sirajudin mengecam sikap oknum pengawal pribadi Bupati Buol yang diduga menghalangi wartawan dalam melakukan peliputan.

Muksin menegaskan, harus dipahami tugas dan fungsi wartawan, sehingga kehadiran wartawan dalam menjalankan tugas pokoknya tidak lagi mendapatkan ancaman dan intimidasi, karena tugas  mereka  memenuhi hak publik guna mengakses informasi secara transparan dan berimbang.

Hal yang sama disampaikan oleh Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Buol Minhar mengecam dan menyayangkan sikap Rudi S Biar, Pengawal Pribadi Risharyudi Triwibowo Bupati Buol yang diduga mencoba menghalangi tugas wartawan untuk memperoleh informasi buat publik.

Sikap arogansi, intimidasi apalagi sampai ada upaya paksa menahan Rudiyanto wartawan Kase Kabar.Com yang sedang berjalan kaki untuk mewawancarai Asrarudin Kepal BKPSDM Buol.dalam menjalankan tugas tentu tidak dibenarkan, karena sama saja mengangkangi dan merampas kemerdekaan pers tegas Minhar.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers jelas pada pasal VIII siapa saja yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Sementara itu Rudi S. Bia saat dikonfirmasi melalui via telepon wartawan Rahmat Salakea yang  didengarkan oleh beberapa wartawan, Rudi menganggap bahwa itu bukan menghalangi wartawan, menurut Rudi yang menghalangi wartawan adalah saat wartawan tersebut wawancara dan kemudian dilarang.

Reporter : Arlan Ismail

Related Articles

Back to top button