BuolDaerahSulawesi Tengah

Kecamatan Bonobogu, Desa Yang Tidak Menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Ternak Sapi

Buol, zonasulteng.com I Jelas dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017  tentang ternak sapi sampai saat ini tidak membuahkan hasil, terbukti masih banyaknya keluhan masyarakat petani yang kehilangan tanaman jagung, padi dan tanamany lainya.

Belum lagi keluhan pengendara motor yang sering mengalami laka lantas tungal akibat menabrak sapi yang berkeliaran di malam hari dan siang hari, olehnya berdasarkan pantauan media zonasulteng.com ada beberapa Desa  di Kecamatan Bokat yang masih belum menegakkan perda tersebut, diantaranya adalah :

Foto ternak sapi dipinggir jalan trans sulawesi Desa Inalatan
  1. Desa Domag Mekar (Siang dan Malam Berkeliaran)
  2. Desa Ponipingan (Siang dan Malam Berkeliaran)
  3. Desa Konamukan (Siang dan Malam Berkeliaran)
  4. Dasa Inalatan (Siang dan Malam Berkeliaran)
  5. Desa Botugolu (Siang dan Malam Berkeliaran)

Apakah semua desa tersebut di atas, benar terancam ditahan Anggaran Dana Desanya? Jawabanya ada pada Desa tersbut, Bupati Bowo sudah berulang-ulang  menghimbau, maka saanya pemberian sangsi bagi yang tidak merealisasikannya. 8 Tahun 2017

Adapun Nama Desa yang sudah menegakkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 siang dan malam dikandangakan adalah :

  1. Desa Pokobo
  2. Desa Lonu
  3. Desa Bunobogu
  4. Desa Bunobogu Selatan
  5. Desa Tamit

By Jamaludin Butudoka

Related Articles

Back to top button