Terkini

Parah Masyarakat Tuntut Pj. Kades Diat  Pengadaan Bibit Sawit

Buol, zonasulteng.com – Patut diduga pengadaan bibit sawit Desa Diat Kecamatan Bukal Tahun 2023 digelapkan oleh Oknum Penjabat Kepala Desa Diat saat itu.

Berdasarkan investigasi wartawan  zonasulteng.com beberapa hari yang lalu, menemukan sumber yaitu  warga Desa Diat yang namanya tidak mau dipublis mengatakan, saat itu telah disampaikan kepada penerima bahwa ada pembagian bibit sawit yang dari Desa, selang beberapa waktu Penjabat Kepala Desa Diat Zainur memerintahkan Kepala Dusun dan RT untuk melakukan survei lahan, dan diperintahkan membersihkan lahan dan membuat lubang terdahulu, agar setelah bibit sawit datang langsung di tanam, jelas sumber

“Semua kami sudah ikuti apa yang dikatakan pemerintah Desa, hanya saja setelah kami Sudah bersihkan lahan dan membuat lubang siap tanam sawit, sampai hari ini sawit tidak kunjung datang” pungkas sumber.

Sementara itu Penjabat Kepala Desa Diat Zainur Tahun 2023, memberikan penjelasan terhadap media ini, terkait tuduhan masyarakat yang menduga menggelapkan anggaran pengadaan bibit sawit terhadapnya, beliau mengatakan pada awalnya memang ada pengadaan bibit sawit tahap I, berjumlah 2,15 (dua ribu lima belas) pohon siap tanam dengan anggaran Rp. 72.000.000 (Tujuh puluh dua juta rupiah), namun itu tidak ditindak lanjuti oleh Kepala Desa Lama, sehingga saya selaku Pj Kades yang baru, tidak menindaklanjuti karena anggarannya sudah tidak ada lagi. jelas Zainur merasa kesal.

“Masa saya yang akan bertanggungjawab dengan anggaran yang sudah tiada Dinda? Katanya terhadap wartawan saat di konfirmasi via telepon Kamis, 12/06/2024, kemudian diujung telepon terdengar suara, anggaran sudah cair namun bibit sawitnya yang tidka ada”

Selanjunya maka kemudian dianggarkan kembali melalui Dana Desa Tahap 4 Tahun 2023, pengadaan bibit sawit berjumlah 4,32 (empat ribu tiga puluh dua) pohon siap tanam, dengan jumlah anggaran Rp.120.690.000 (Seratus dua puluh juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah), nah disinilah saya kesulitan, sebab tahap I tidak ada pemberitahuan awal kepada penyedia  CV. Mega Agron Sulawesi di Modo 3, sehingga saya membuat baru dokumen pemesanan tanggal 24 Desember 2023 hingga SPK, jelas Zainur selaku Pj. Desa Diat saat itu.

Lebih jauh Zainur menjelaskan bahwa, dengan buat baru dokumen, maka aturan pembibitan atau CV Agro tidak bisa langsung beli bibit, mereka beli kecamba terdahulu kemudian di bibit, maka ada interval waktu yang ditunggu hingga enam bulan, dan disitulah letaknya sehingga sampai hari ini bibit sawit belum sampai ke masyarakat penerima bantuan Desa Diat.
“Bukan saya yang sengaja atau menggelapkan anggaran pengadaan bibit sawit tersebut” pungkasnya.

Sementara itu berdasarkan sumber yang akurat, dimana Desa yang sudah beberapa kali melakukan pengadaan bibit sawit di CV. Mega Agro Sulawesi, mengatakan, Desa kami tahun 2024 Tahap I juga menganggarkan bibit sawit, namun jangwa katunya tidak sampai enam bulan, memang ada interval waktu yang diminta pihak penyedia, namun itu hanya pemasangan lebeb saja, sehingga setelah di transfer anggaranya ke pihak penyedia CV. Mega Agro, kami menunggu sekitar 2 bulan lebih paling lama, jelas sumber yang juga adalah salah satu Kepala Desa di Kabupaten Buol.

Hal yang sama pula disampaikan oleh beberapa Kepala Desa yang mengadakan pengadaan sawit di CV. Mega Agro Sulawesi, justru mereka heran, masa kami yang memesan di Bulan Februari Tahun 2024 bibitnya sudah ada, Desa Diat yang dari Bulan Desember Tahun 2023 belum juga ada bibitnya?

Olehnya masyarakat Desa Diat berharap kepada Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Buol, untuk memanggil kepada mereka yang diduga melakukan pelanggaran terhadap uang Desa.

Reporter : Jamaludin Butudoka

Related Articles

Back to top button