BuolDaerah

Pemda Buol, Perkuat Kepastian Hukum melalui Tata Kelola Pertanahan yang Baik

Buol, zonasulteng.com I Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, didampingi Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala Bapenda, Kepala BPKAD, Kepala Dinas PUPR, dan PIC MCP Kabupaten Buol menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah yang digelar di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (29/7). Kehadiran Pemerintah Kabupaten Buol menjadi bentuk komitmen memperkuat tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas demi memberikan kepastian hukum serta pelayanan publik yang semakin baik kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Tengah H. Anwar Hafid menegaskan bahwa sektor pertanahan sangat penting bagi pembangunan daerah, namun masih menghadapi sejumlah tantangan yang harus segera dibenahi. Di antaranya masih banyak aset pemerintah daerah berupa tanah, gedung, dan jalan yang belum bersertifikat sehingga rawan diserobot atau hilang dari data, konflik lahan antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah, yang berpotensi menghambat investasi, serta masih adanya keluhan masyarakat terkait lamanya penerbitan sertifikat, tingginya biaya pengurusan, hingga belum optimalnya transparansi pelayanan yang membuka peluang terjadinya pungutan liar maupun korupsi.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Gubernur mengajak seluruh pemerintah daerah membangun komitmen bersama melalui penertiban data aset pertanahan agar memiliki kepastian hukum yang jelas, mempercepat digitalisasi dan transparansi layanan guna menutup celah praktik pungutan liar dan korupsi, serta memperkuat pengawasan melalui peran aktif Inspektorat dan penerapan Whistle Blowing System yang didukung seluruh perangkat daerah maupun masyarakat. Gubernur juga mengingatkan seluruh penyelenggara pemerintahan agar bekerja sesuai aturan, tidak menyalahgunakan kewenangan, menolak segala bentuk gratifikasi, serta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelayanan publik.

Melalui rakor yang diinisiasi KPK RI bersama Kementerian ATR/BPN ini, diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, memperkuat perlindungan aset daerah, menciptakan iklim investasi yang sehat, serta menghadirkan kepastian hukum yang memberikan manfaat nyata bagi Masyarakat.

 

Related Articles

Back to top button