Pengadilan Tinggi Negeri Palu, Kades Bokat Resmi Bebas Tidak Bersalah
Buol, zonasulteng.com – Rasa harus dan bahagia dirasakan masyakat Desa Bokat Kecamatan Bokat Kabupaten Buol dengan bebasnya Kepala Desa Bokat Arsad Pango Kamis, 25 Juli 2024.
Diketahui beberapa waktu lalu Kades Bokat divonis 1 (Satu) Tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri Buol atas perkara dugaan pelecehan seksual dengan Nomor Putusan 13/Pid.Sus/2024/PN Bul Tangga 6 Juni 2024.
Oleh Tiem Advokat yang di Ketuai Syahrudin Douw, SH yang biasa disapa Etal melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Palu, Alhamdulillah proses sidang dilalui sesuai prosedur dan dimenangkan oleh Tiem Advokat Kades Bokat AsradĀ DT. Pango dengan amar putusan 1. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana didakwakan kepadanya. 2. Membebaskan Asrad DT. Pango dari seluruh dakwaan umum. 3. Memerintahkan Terdakwa untuk dibebaskan setelah putusan ini dibacakan. 4. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya.
Sementara itu Kepala Desa Bokat saat ditemui Jum’at, 26 Juli 2024 Pukul 10.00 Pagi, mengatakan dihadapan media zonasulteg.com, pertama sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu baik materil maupun non meteril, selama beliau menjalani proses persidangan, sampai dengan hari ini saya sudah bersama keluarga dirumah.
Lanjut Ata, sapaan akrab beliau, saya pun sangat bersyukur atas kejadian ini, banyak pelajaran yang saya dapat dari ini semua, banyak hikmanya, sehingga saya berharap untuk semua warga Bokat mari kita mulia hal-hal yang baik, untuk Desa Bokat yang lebih baik lagi, katanya sambil tersenyum.
Reporter : Jamaludin Butudoka



