Hukum & KriminalKab. ParimoSulawesi Tengah

Satu Lagi Oknum Kades; Terbongkar Korupsi Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadi

Zonasulteng.com – Parigimoutong,  Dugaan kasus korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Kepala Desa Auma, Kecamatan Sausu, berinisial AHS, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong,  Jumat (24/10/2025) petang.

Seperti dilansir dari Tribun Palu.com, Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyelewengan dana desa senilai sekitar Rp. 220 juta yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi sang kepala desa.

AHS akan menjalani masa tahanan 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Parimo, Irwanto, membenarkan langkah hukum tersebut usai pemeriksaan intensif terhadap AHS di kantor kejaksaan.

“Kasus ini sebenarnya sudah lama, sejak tahun anggaran 2022. Tapi bendahara Desa Auma sempat sulit ditemui, sehingga penyidikan sempat tertunda,” ungkap Irwanto kepada TribunPalu.com.

Menurut Irwanto, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan dana desa tahun 2022.

Masih dilansir dari  tribunpalu.com bahwa, empat kegiatan yang dibiayai anggaran desa diduga fiktif atau dimark up, di antaranya pembangunan jalan, pengadaan bibit durian, alat kesehatan, dan bibit hortikultura.

“Pekerjaan jalan di Dusun II dan III masing-masing disebut sepanjang 400 meter, tapi di lapangan tidak sesuai,” jelas Irwanto.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa seluruh pengelolaan anggaran desa dilakukan langsung oleh AHS tanpa melibatkan aparat desa maupun tim pelaksana kegiatan (TPK).

“Bendahara desa hanya mengelola dana BLT dan tunjangan kesejahteraan aparat. Sementara pengelolaan kegiatan pembangunan diambil alih sepenuhnya oleh Kades,” ujar Irwanto.

Dari hasil penyidikan, sebagian dana desa tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh AHS. Tidak ditemukan bukti fisik pembangunan sesuai dengan laporan keuangan yang diajukan pemerintah desa.

Kejari Parigi kini tengah menyusun berkas perkara sebelum melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Palu untuk proses hukum lebih lanjut.

Irwanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dana desa di wilayah Parigi Moutong.

“Kami menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Setiap aparat desa yang terbukti menyelewengkan dana negara akan diproses,” tegasnya.

Selain kasus di Desa Auma, Kejari Parimo juga sedang menyelidiki beberapa dugaan penyelewengan dana desa lainnya di wilayah Parigi Moutong.

“Desa Buranga, Pangi, dan Ampibabo Utara juga dalam tahap penyidikan,” tambah Irwanto.

Kejari Parigi mengimbau seluruh kepala desa agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan dana desa.

“Kasus AHS ini menjadi peringatan bagi aparat desa lainnya agar tidak main-main dengan anggaran pembangunan. Dana desa adalah amanah untuk masyarakat, bukan untuk pribadi,” pungkasnya.(*)

Related Articles

Back to top button