
Buol, zonasulteng.com I<span;> Langkah Kepala Desa (Kades) Butukan Jufri A. Asih jauh sebelum sidak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pol PP, Kadis DLH Minggu, 25/01/26, jauh sebelumnya mereka sudah menegaskan peraturan Daerah nomor 8 tahun 2017 tetang hewan ternak sapi.
Terbukti berdasarkan fakta lapangan, Kades dan masyarakatnya menangkap sapi yang berkeliaran pada Minggu, 25/01 pada pukul 20.15 sebanyak 20 ekor hewan ternak sapi yang pemiliknya terbanyak dari luar Desa Butukan.
“tadi sebelum magrib 20 ekor sapi yang kami tangkap, tidak dapa samua, baru ba bongkar kandang, insya malam ini kami akan tangkap ulang, jelas kades pada media ini”

Jufri yang sudah menjabat tiga periode tentunya sudah segudang pengalaman dalam menghadapi masyarakatnya untuk menertibkan ternak sapi yang berkeliaran, sehingga dia selalu menghimbau pada semua bahwa itu merupakan tindakan penting demi menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, dan keamanan lalu lintas di desa.
Ditanya soal berapa biaya penangkapan sapi yang mereka telah kandangkan, Kades Jufri menjawab bahwa itu murni tidak punya biaya, dia hanya meminta pada pemilik ternak agar membuat pernyataan di atas materai 10 ribu dan materainya disediakan oleh Kades.
Kades pula berharap kepada semua, untuk kerjasama yang baik antar Desa Tetangga yang ternak sapinya belum di ikat atau di kandangkan.



