BuolHukum & KriminalOpiniSulawesi Tengah
Waspada Bagi Warga Buol…. Anak Muda Yang Minuman Keras Tempat Umum Dapat Di Penjara 10 Tahun

Waspada Bagi Warga Buol…. Anak Muda Yang Minuman Keras Tempat Umum Dapat Di Penjara 10 Tahun
Buol, zonasulteng.com I<span;> Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 yang saat ini telah berlaku, maka setiap orang yang mabuk ditempat umum dan menggangu ketertiban masyarakat atau orang lain dapat di pidana atau denda paling sedikit kategori II. (pasal 316 ayat 1)
Dengan berlakunya KUHP tersebut, dihimbau kepada masyarakat untuk tidak terjebak dengan kebiasaan yang saat ini terjadi dikalangan anak-anak muda.
”kebiasaan mengkonsumsi minuman keras secara bersamaan ditempat umum, saat ini dihentikan”



