BuolDaerahSulawesi Tengah

Bupati Pastikan Pencopotan Camat, Lurah dan Penahanan ADD Pada Tahun 2026 Akan Direalisasikan

Buol, zonasulteng.com I Pada tahun 2025 dirumah Jabatan Bupati tepatnya pada Hari Raya Idul Fitri 1426 H/2025, Bupati memberikan sambutan saat open house dan menyatakan, bahwa akan turun langsung dalam melakukan penegakan perda tentang ternak sapi ke setiap Desa se Kabupaten Buol.

Setiap Kecamatan yang hadir saat open house, setibanya di wilayah masing-masing langsung mengambil sikap tegas  kepada semua desa, untuk mensosialisasikan agar penegakan perda nomor 8 tahun 2017 terlaksana dengan baik, setiap momen acara apa saja, pasti disampaikan agar sosialisasi tertib ternak sapi.

Pada tahun ini tepatnya di Bulan Ramadhan dan masuknya dua tahun Pemerintahan Bowo Nasir, akan disosialisasikan kepada semua Camat, Lurah dan Desa, apabila ternak sapi masih berkeliaran, maka Camat, Lurah akan di copot dari jabatannya, sedangkan Desa ADD nya ditahan dan tidak bisa disalurkan.

“Sebulan Ramadhan ini kami akan Musrembang dan Safari Ramadhan, sekalian sosialisasi penegasan tentang Copot Camat dan Lurah yg TIDAK MAMPU tegakkan Perda Tentang Ternak dan Perda Tentang Sampah, juga buat Kades ialah : ADD ditahan” kata Bupati melalui komunikasi lewat aplikasi WhatsApp Minggu 22/02/26

‎Sementara itu, berdasarkan pantauan media zonasulteng.com sepanjang bulan Februari ini, masih banyak Desa yang belum melaksanakan penegakan perda tentang ternak sapi.

Bahkan hasil pantauan dan data media ini dilapangan, justru para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai ternak sapi berkeliaran dan tidak dikandangkan, sehingga masyarakat pun ikut bandel dan melepas ternak mereka. (Arlan Ismail/Tim)

Related Articles

Back to top button