Kadis Kesehatan Moh. Rizal, S.Si, Apt, M. Kes Angkat Bicara Terkait Pemberitaan

Buol, zonasulteng.com – Pekan lalu media ini melakukan penelusuran tepatnya Kamis, 01/8/2024 terkait Proyek bangunan penghancur limba medis yang ada di Puskesmas Bokat Kabupaten Buol, bahwa Bangunan penghancur limba medis Puskesmas se-Kabupaten Buol tersebut, diduga adalah mangkrak, karena hingga sekarang belum dimanfaatkan, dan dugaan merupakan titipan oknum pejabat yang sesungguhnya merugikan uang Negara, jelas sumber dalam media ini.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buol Moh. Rizal, S.Si Apt, M.Kes Minggu, 04/08/2024, angkat bicara terkait pemberitaan yang miring terhadap dirinya secara pribadi maupun jabatanya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Buol.
Bahwa benar saya dihubungi oleh beberapa media, namun tidak sempat merespon, tetapi saya angkat telepon, namun karena jaringan yang tidak stabil sehingga tidak terhubung dengan baik, kemudian setiap nomor baru saya pasti tidak respon, karena takutnya beberapa waktu lalu, nomor saya salah digunakan oknum yang tidak diketahui, jelasnya.
Bahwa terkait Pembangunan Penghancur Limbah Medis se- Kabupaten Buol yang dibangun di Lokasi Puskesmas Bokat, Kadis menjelaskan, dugaan yang telah diberitakan sebelumnya itu tidak benar. “Proyek tersebut tidak benar mangkrak, karena pekerjaanya telah selesai dan sudah di uji fungsikan peralatan penghancur limba tersebut, bahkan sudah diperiksa oleh BPK pada Tahun yang sama” jelasnya
Selanjutnya, Kadis Kesehatan Rizal sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa bangunan tersebut dibangun pada saat situasi emergency berdasarkan Instruksi Persiden RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desiase 2019 (Covid 19).
Sehingga disemua Kabupaten wajib melakukan percepatan penanganan penularan Covid 19 saat itu, maka dibangunlah bangunan penghancur limba kering untuk khusus limba penyakit Covid 19, seiring waktu berjalan, di Tahun yang sama 2022, Covid 19 menurun drastis dengan adanya faksin diseluruh Indonesia, hingga saat ini penyakit Covid 19 tidak ada lagi.
Selanjutnya lebih detail Kadis menjelaskan bahwa, saat ini kenapa bangunan tersebut belum beroperasi ? Karena saat ini Bangunan penghancur limba tersebut belum beralih fungsi menjadi bangunan penghancur limba umum. Kenapa belum beralih fungsi? Karena saat itu bangunan penghancur limba tersebut hanya khusus untuk limba penyakit Covid 19, sehingga yang ada hanya surat izin operasional fungsi, (Karena Emergency sehingga difungsikan), namun saat ini akan di alih fungsikan menjadi bangunan penghancur limba umum, tetapi wajib memiliki Amdal, dan Insya Allah Tahun 2024 akan dianggarkan pada anggaran perubahan pengurusan Amdalnya. Terang Kadis.
Saat yang sama dr. Arianto Panambang menambahkan bahwa, Insya Allah di Tahun 2024 akan dilakukan pengalih fungsian bangunan penghancur limba tersebut, namun wajib memiliki Amdal yang pengurusannya nanti di Kementerian. Pungkasnya.
Reporter : Jamaludin Butudoka



