Pelaku Oknum Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

Sangihe, zonasulteng.com – Polsek Kecamatan Tabukan Utara mendapatkan laporan dari Dinas terkait Perlindungan Anak yang terjadi di Desa Nanedakele Kecamatan Nusa Tabukan, bahwa ada dugaan pencabulan anak di bawah umur, sehingga Tiem langsung turun lapangan mengecek di langsung.
Kapolsek Tabukan Utara Iptu.PLUIM MINEPO MUNTU melalui KADIT RESKIM JANUS J SUMANGANDO saat di konfirmasi membenarkan kejadinya tersebut, sehingga saat tiem turun lapangan langsung melakukan penyelidikan.
“Kami langsung bergerak cepat, sehingga pelaku bisa kami amankan dengan cepat pula” terang kapolsek.
Adapun pelaku yang kami dapat informasinya berinisial CA yang melakukan pencabulan anak dibawah umurn berinisial MSM dan ST, Jumat (21/6/2024).
Diwaktu terpisah saat ditemui Kapolsek Kecamatan Tabukan Utara Iptu.PLUIM MINEPO MUNTU melalui KADIT RESKIM JANUS J
SUMANGANDO Mengatakan, Pada saat dinas datang melapor pada polsek masalah pencabulan terhadap anak, korbannya ada dua orang dan pelakunya ada satu orang, jadi korban berinisial MSM sekarang Hami 8 bulan dan terbuka saudara CA, dan kemudian ada juga korban yang kedua dibawah umur juga berinisial ST ia juga mengaduh masalah persetubuhan dilakukan oleh pelaku CA dalam kondisi hamil 7 bulan,Tegas,JANUS.
Tutur JANUS, Setelah itu dilakukan penyelidikan terduga pelaku tidak berada ditempat,dan kami melakukan penyelidikan sampai di Kota Bitung sulawesi utara hingga pelaku ditemukan di Sulawesi Utara di Manado pada hari kamis, dan kemudian pada hari ini pelaku berada di Polsek Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe sudah diamankan,dan kejadian di Nanedakele Kecamatan Nusa Tabukan hal ini dilanjutkan prose penyelidikan dan kami akan lakukan tim investigasi bersama satgas tim polres,Tutur,JANUS.
Ungkap JANUS, Untuk pasal adalah pasal perlindungan anak UU NOMOR 17 Tahun 2016
tentang perlindungan anak pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 degan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,Tutup,JANUS. (YANSA)



